Dekrit Presiden, 5 Juli 1959
Peristiwa yang mendorong keluarnya dekrit presiden adalah tidak
berhasilnya Sidang Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar.
Penyelenggaraan Pemilu I tanggal 29 September 1955 (untuk memilih anggota
DPR) dan tanggal 15 Desember 1955 (untuk memilih anggota konstituante) tidak
dapat mengatasi kondisi Negara yang labil akibat pergolakan di daerah-daerah.
Pemilu ini dilaksanakan berdasarkan Konstitusi RIS dan UUD 1945 yang
dirancang dan disusun oleh pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia waktu itu.
Anggota DPR yang terdiri dari puluhan wakil partai terpecah-pecah dalam berbgai ideologi yang sukar disatukan. Sementara itu, di kalangan masyarakat, sangat kuat gerakan dalam demontrasi dan petisi untuk menuntut diberlakukannya kembali UUD 1945.
Menyikapi keadaan, Presiden Soekarno pada tanggal 25 April 1959
menyampaikan amanat kepada Konstituante yang isinya anjuran kepala Negara dan
kepala pemerintahan untuk kembali ke UUD 1945.
Sidang Konstituante yang menyikapi amanat presiden tersebut menyepakati
untuk melaksanakan pemungutan suara untuk menetapkan UUU1945 menjadi UU
Republik Indonesia. Sidang yang dilaksanakan 30 Mei 1959, mayoritas
menghendaki kembali kepada UUD 1945. Namun, jumlah suara ini tidak memenuhi
ketentuan dua pertiga dari jumlah suara yang masuk sebagaimana ketentuan UUDS
1950. Sidang selanjutnya tanggal 1 dan 2 Juni 1959 juga gagal mencapai dua
pertiga.
Dalam keadaan yang demikian, Penguasa Perang Pusat melarang kegiatan
politik. Larangan ini tertuang dalam peraturan Nomor PRT/PEPERLU/040/1959,
tanggal 3 Juni 1959. Dampak dari larangan ini, Konstituante menjadi reses.
Dalam keadaaan yang masih tak menentu, beberapa fraksi menyatakan tidak akan
menghadiri siding selanjutnya.
Situasi keamanan Negara dalam kondisi gawat, pemberontakan-pemberontakan
daerah terus terjadi.
Dengan tujuan untuk menciptakan ketatanegaraan, menjaga persatuan dan
keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta keberlangsungan pembangunan
semesta menuju mnasyarakat adil dan makmur, Presiden Soekarno mengeluarkan
dekrit.
Dengan keluarnya dekrit presiden ini, pada tanggal 10 Juli 1959, Kabinet
Djuanda dibubarkan. Selanjutnya, dibentuk kabinet baru yang perdana
menterinya adalah presiden. Kabinet ini mempunyai tiga tugas pokok yaitu
program sandang, pangan, keamanan dan penyelesaian Irian Barat.
Sumber : tunas63
|


Comments
Post a Comment